Institut Pertanian Bogor (IPB) memang perguruan tinggi yang unik. Program Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) misalnya, asal muasalnya adalah dari IPB. Demikian pula dengan program pendidikan doktor di IPB, ternyata berbeda dengan yang berlaku di universitas lain.
Pada umumnya yang berlaku di kebanyakan universitas di Indonesia, seseorang dinyatakan berhak menyandang gelar Doktor (Dr.) jika dinyatakan berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka. Di IPB, sidang terbuka yang merupakan ujian akhir disertasi, ternyata tidak bersifat promotif. Ujian terbuka hanya merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui untuk menyelesaikan pendidikan doktoral. Ketika lulus dalam ujian akhir disertasi dalam sidang terbuka, mahasiswa belum dapat disebut sebagai Doktor. Gelar Doktor baru diberikan ketika revisi naskah disertasi telah ditandatangani oleh komisi pembimbing, ketua program studi, dan Dekan SPs.
Di IPB, tahapan-tahapan untuk mendapatkan gelar doktor adalah:
1. Memenuhi persyaratan jumlah SKS
2. Lulus dari Ujian kualifikasi
3. Melakukan penelitian
4. Melakukan publikasi ilmiah
5. Melaksanakan seminar
6. Lulus dari ujian tertutup
7. Berhasil mempertahankan disertasinya dalam ujian terbuka IPB
8. Menyerahkan disertasi yang sudah final dan ditandatangani lengkap oleh komisi pembimbing, ketua program studi, dan Dekan SPs. Disertasi final yang telah lengkap ditandatangani tersebut diserahkan kepada SPs selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ujian terbuka.
